Apa itu SKMHT dan APHT? Yukk, di simaak...
SKMHT adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Apa Gunanya?
Saat mengurus KPR di notaris, ada situasi di mana Surat Kuasa untuk
Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) ini akan diperlukan. Yaitu saat Anda
membeli rumah secara kredit dari developer atau dari pemilik sebelumnya,
dan kondisi sertifikat tanahnya masih atas nama developer. Jika yang
mengajukan kredit adalah pembeli, maka bank akan meminta SKMHT dari
developer.
SKMHT diperlukan kalau ada jeda waktu tanah jaminan
tidak bisa dibebani hipotek/APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), karena
sertifikatnya masih nama developer. Kemudian pihak bank atau kreditor
dapat mewakili pemberi jaminan (developer) untuk melaksanakan pembebanan
hak tanggungan dengan menandatangani APHT.
Intinya, developer
memberikan kreditor kuasa untuk mewakilinya, dalam menjaminkan tanah
atau bangunan miliknya. Anda bisa melihat ilustrasinya di contoh
berikut.
Anda membeli rumah Rp 1 milyar dari developer PT Angin
Ribut, maka PT Angin Ribut akan memberikan SKMHT kepada bank tempat Anda
mencicil KPR. Hal ini karena Sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SGHB)
atas nama PT Angin Ribut telah TERBEBANI APHT atau jaminan sebesar Rp 1
milyar.
Berarti PT. Angin Ribut adalah sebagai TERTANGGUNG dalam
hal ini, dan wajib memberikan SKMHT kepada bank sebagai kreditor.
Intinya, PT Angin Ribut memberi kuasa kepada bank sebagai kreditor untuk
mewakilinya.
Seandainya terjadi sengketa, atau Anda tak dapat
membayar cicilan, maka bank yang akan berperan, bukannya developer,
dalam hal ini PT. Angin Ribut.
SKMHT wajib dibuat oleh notaris karena membutuhkan akta yang asli. Dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 4 ayat (5),
Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan kepada pemilik sah dari agunan
tersebut, dalam hal ini telah tercantum secara jelas nama debitur dalam
sertifikat.
Apa Itu APHT?
Kini Anda sudah memiliki SKMHT, bawalah saat Anda mendatangi notaris
untuk tanda tangan Akta Jual Beli. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
mengatur persyaratan dan ketentuan pemberian Hak Tanggungan dari debitor
kepada kreditor, terkait utang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.
APHT
(Akta Pemberian Hak Tanggungan), dulu dikenal dengan sebutan hipotek,
adalah hak debitur/bank untuk meletakkan hipotek di atas lahan jaminan
utang. Ini dengan anggapan bahwa kredit KPR telah disetujui.
Namun, kalau sudah mendapakan Akte Jual Beli, dan bisa balik nama ke pembeli, berarti SKMHT sudah tidak diperlukan lagi.
Pemberian
hak ini tujuannya adalah sebagai jaminan pelunasan utang debitor/Anda
kepada kreditor sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang
bersangkutan. Dalam hal ini, tanah adalah obyek hak tanggungan tersebut,
termasuk benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
itu.
Namun kalau benda-benda itu milik pihak lain, yang bersangkutan/pemilik harus ikut menandatangani APHT-nya.
Ada
beberapa hal yang harus Anda ingat. Pembebanan Hak Tanggungan, wajib
memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU Hak Tanggungan (UUHT), yaitu:
Pemberian Hak Tanggungan harus didahului dengan janji untuk memberikan
Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu.
Hal ini
sudah tercantum dalam, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian kredit tersebut, atau perjanjian lainnya yang menimbulkan
utang tersebut.
Ada syarat-syarat spesialitas yang wajib dipenuhi
dalam Pemberian Hak Tanggungan. Yaitu dicantumkannya nama dan identitas
pemegang dan pemberi Hak Tanggungan. Begitu juga dengan domisili para
pihak, pemegang dan pemberi Hak Tanggungan.
Tak kalah penting
adalah adanya penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang
dijaminkan pelunasannya dengan Hak Tanggungan, nilai tanggungan, dan
uraian yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan.
Pemberian Hak
Tanggungan wajib memenuhi persyaratan publisitas melalui pendaftaran Hak
Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat (Kotamadya/ Kabupaten).
Anda
harus pastikan pada sertifikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti
adanya Hak Tanggungan, memuat titel eksekutorial dengan kata-kata "Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".


Komentar
Posting Komentar