Akta Jual Beli (AJB)
AJB
adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah
dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012
Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format
baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh
pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para
pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Langkah
selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor
pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama.
Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah
dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Komentar
Posting Komentar