Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

Apa itu PPJB ?

Gambar
   PPJB adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Dimana statusnya masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli umum dilakukan agar properti tidak dibeli oleh pihak lain.     Tujuan PPJB sebagai pengikat sementara, biasanya sambil menunggu pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Singkatnya, PPJB adalah isi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli. Tentunya dengan disertai pemberian tanda jadi atau ‘uang muka’ berdasarkan kesepakatan.    PPJB atau lebih dikenal surat perjanjian jual beli rumah dibuat pada saat pembayaran harga belum luas. Adapun isi yang tertera pada PPJB antara lain harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB.    Poin-poin ...

Apa itu SKMHT dan APHT? Yukk, di simaak...

Gambar
SKMHT adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Apa Gunanya?   Saat mengurus KPR di notaris, ada situasi di mana Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) ini akan diperlukan. Yaitu saat Anda membeli rumah secara kredit dari developer atau dari pemilik sebelumnya, dan kondisi sertifikat tanahnya masih atas nama developer. Jika yang mengajukan kredit adalah pembeli, maka bank akan meminta SKMHT dari developer. SKMHT diperlukan kalau ada jeda waktu tanah jaminan tidak bisa dibebani hipotek/APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), karena sertifikatnya masih nama developer. Kemudian pihak bank atau kreditor dapat mewakili pemberi jaminan (developer) untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT. Intinya, developer memberikan kreditor kuasa untuk mewakilinya, dalam menjaminkan tanah atau bangunan miliknya. Anda bisa melihat ilustrasinya di contoh berikut. Anda membeli rumah Rp 1 milyar dari developer PT Angin Ribut, mak...

Akta Jual Beli (AJB)

Gambar
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.